Pindah Antar Desa/Kelurahan atau Antar Kecamatan :
- Surat Pengantar RT/RW
- F1-01 dari Desa/Kelurahan
- F1-03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1.03)
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Fotocopy Surat Nikah / Cerai (apabila perpindahan dikarenakan perubahan status)
- Prosesnya di Kecamatan masing-masing
Pindah Keluar Kabupaten Cilacap / Antar Kabupaten / Antar Propinsi :
F1-01 dari Desa/Kelurahan
Kartu Keluarga Asli
KTP-el Asli
Fotocopy Surat Nikah / Cerai (apabila perpindahan dikarenakan perubahan status)
Apabila pindah 1 (satu) keluarga, syaratnya cukup dengan KK asli dan KTP-el asli
Prosesnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Kependudukan Pelayanan Pindah Keluar
Sumber : https://disdukcapil.cilacapkab.go.id/pelayanan/mutasi-penduduk